Bahkan, perusahaan penerbangan Indonesia bisa menjemput ajal alias mati jika pemerintah tidak melakukan pemangkasan dan hanya memperbanyak bandara yang melayani rute internasional.
Menurutnya, membanjirnya bandara berstatus internasional hanya memberi ruang bisnis bagi perusahaan asing untuk meraup sebanyak-banyaknya pasar penerbangan Indonesia.
“Yang ada adalah airline kita mati karena rutenya diambil oleh maskapai asing kan,” paparnya.
Kebijakan pemangkasan bandara internasional dari 34 bandara menjadi 17 saja itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu.