IDXChannel - Kementerian Tenaga Kerja mencatat jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir. Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengawas petenagakerjaan untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan.
"Hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pada tahun 2019 sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran, sedangkan tahun 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan," terang Ida di Jakarta, Kamis(25/3/2021).
Begitupun dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2020, angka ini turun menjadi 21 ribu. Penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3. Dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktfitas kerja,” kata Ida dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (24/3/2021) malam.
Masih pada tahun 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.