Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali telah menentukan pilot project di tiga kawasan yang ditetapkan sebagai zona hijau, yakni Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, dan ITDC Nusa Dua di Kabupaten Badung. Penetapan zona tersebut dimaksudkan untuk membentuk zona berpola hidup sehat dan menerapkan standar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 secara ketat dengan kebijakan vaksinasi menyeluruh terhadap orang yang tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.
"Kami membahas dengan Bu Menlu dan perwakilan kementerian/lembaga, semua sudah memberikan masukan dan kita sudah mencapai kesepakatan bahwa kita memulai proses finalisasi persiapan kita dalam konsep travel corridor arrangement. Ini akan kita monitor dan evaluasi setiap dua minggu dan akan kami lakukan langkah koordinasi untuk dilaporkan kepada Presiden untuk segera dirataskan (rapat terbatas) dan diambil keputusannya," kata Sandiaga
Evaluasi tersebut mulai dari angka vaksinasi yang terus ditingkatkan, monitoring kepatuhan protokol kesehatan, serta kesiapan dari kementerian/lembaga dalam mendukung rencana ini. Seperti persiapan e-Visa dari pihak imigrasi, kesiapan bandara yang disiapkan Kementerian BUMN, juga peningkatan laboratorium PCR dan lain sebagainya.
"Setelah kita lakukan monitoring dan evaluasi, kalau proof of concept-nya itu bisa kita dapatkan, kita bisa perluas nanti baik wilayah originasi daripada wisatawan maupun destinasi wisatanya juga. Jadi nanti mungkin bisa diperluas (tidak hanya di 3 kawasan zona hijau) juga ke destinasi lainnya seperti Kuta atau Seminyak atau Canggu atau Nusa Penida. Ini nanti akan kita evaluasi secara ketat," kata Sandiaga.
Terkait target negara dalam penerapan travel corridor arrangement, Menparekraf mengatakan penentuannya akan dipimpin oleh Kementerian Luar Negeri. Di antaranya negara yang tingkat vakinasinya tinggi, negara dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diikuti testing, tracing and treatment yang tinggi, juga negara dengan asas resiprokal dan faktor-faktor lainnya.