IDXChannel - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berupaya untuk mengendalikan inflasi di desa pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, selain memanfaatkan dana desa, pengendalian inflasi juga akan dilakukan dengan percepatan transformasi UPK eks PNPM Mandiri ke BUMDesma.
“Kami mohon kepada Bupati, Wali Kota untuk melakukan pengawalan sisa 4 bulan terakhir terkait optimalisasi pemanfaatan dana desa, itu pertama. Yang kedua, transformasi UPK eks PNPM mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes No. 97 Tahun 2022,” ujar Gus Halim dalam keterangan pers dikutip Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Dalam hal ini, dana desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.