"Capaian ini tentu tidak lepas, dari peran pasar modal sebagai sumber alternatif pembiayaan pembangunan,” dia menambahkan.
Ekonomi Indonesia pada 2023 akan mengandalkan tiga komponen utama, yakni konsumsi rumah tangga, pasar domestik, dan investasi, serta berbagai kegiatan ekonomi di dalam negeri.
Di sektor keuangan, pemerintah juga melakukan reformasi keuangan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan sektor keuangan.
Selain itu, juga akan dilakukan pengaturan terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 dengan perluasan komoditas ekspor wajib DHE selain SDA, yaitu komoditi manufaktur hasil hilirisasi.
“Pemerintah berkomitmen membangun hilirisasi industri agar dapat menambah nilai jual komoditas. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, ekspor bahan mentah akan terus dikurangi dan hilirisasi industri akan terus ditingkatkan,” kata Airlangga.