sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp5,15 Miliar Disita Bea Cukai

Economics editor Avirista M/Kontributor
15/09/2021 15:21 WIB
Bea cukai berhasil mengamankan 10.790.400 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,155 miliar
Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp5,15 Miliar Disita Bea Cukai (FOTO:MNC Media)
Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp5,15 Miliar Disita Bea Cukai (FOTO:MNC Media)

Terakhir penindakan yang dilakukan yakni mendapati peredaran rokok ilegal yang diangkut melalui truk di daerah Malang selatan. "Pada saat diangkut di truk itu. Artinya, memang dari wilayah selatan. Saya lupa (datanya), harus lihat data dulu. Terakhir yang angkut itu dari kabupaten, tahun 2021, bulan September. Kemarin juga ada, selain pengangkutan, juga ada di jasa- jasa ekspedisi. Kita juga rutin visiting ke sana," terangnya.  

Pihaknya mengakui bila masyarakat telah mulai sadar terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Hal ini terlihat pada operasi penindakan yang juga dilakukan di sejumlah pasar, toko, dan pabrik rumahan yang kerap kali menyimpan dan memproduksi rokok ilegal tanpa cukai, pada Rabu pagi (15/9/2021).  

"Kebetulan tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Sekaligus kita lakukan sosialisasi pada saat yang sama. Kita kasih pengertian tentang rokok ilegal. Mereka tahunya rokok ilegal polos. Jadi kita tadi tidak menemukan dan kita menyosialisasikan rokok polos dan sebenarnya rata-rata mereka sudah memahami rokok ilegal, atau rokok polos itu," ucap.  

"Ada beberapa ada yang sudah ditawari, tapi mereka tidak mau. Ada bukti setelah kita lakukan pemeriksaan, kita tidak ditemukan rokok polos. Tadi kebetulan sampling aja. Minimal untuk hari ini, karena ini operasi gabungan perdana ya," jelasnya.  

Krisno menambahkan, selama ini peredaran rokok ilegal di Kota Malang diakui minim, namun pihaknya mau mengaku masih menemukan peredaran rokok ilegal di daerah-daerah pinggiran.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement