IDXChannel - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengamankan 10.790.400 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,155 miliar sejak Januari hingga Agustus 2021.
Angka ini tergolong cukup tinggi berkaca pada tahun 2020 dan 2019 lalu. Selama tahun 2020 misalnya, KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang ada 11.808.340 batang barang bukti rokok ilegal yang disita di tiga wilayah Malang raya, dengan kerugian Rp 5,882 miliar.
Sementara pada 2019 ada 10.063.940 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan jumlah kerugian yang dialami negara mencapai Rp 4,809 miliar.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPP BC Malang Krisno Budi Bagus Sasmito mengatakan, dari tiga wilayah hukum Kabupaten Malang menjadi wilayah yang paling menonjol adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
"Kalau bicara perbandingan dua wilayah tersebut (kota dan kabupaten Malang), ya di kabupaten. Kalau kota minim jarang," katanya pada Rabu siang (15/9/2021) di kantor KPP BC Tipe Madya Cukai Malang.