Sebab adanya penyetaraan sertifikat vaksinasi digital, sangat memungkinkan para pelaku perjalanan antarnegara melakukan mobilitas dengan aman, efisien dan efektif dan pada saat yang sama mampu membangkitkan kembali perekonomian global.
“Kita ingin mendorong bahwa standardisasi protokol kesehatan global itu sederhana, simpel dan standarnya sama di seluruh dunia. Dengan adanya teknologi digital yang baru, kita benar-benar ingin memanfaatkan teknologi yang ada,” jelas Menkes.
Perlu diketahui, universal verifier dibuat sesuai standard World Health Organizations (WHO) sehingga masing-masing negara tidak perlu mengganti sistem dan QR Code yang saat ini digunakan. Di mana status vaksin pelaku perjalanan dapat diketahui, privasi dan keamanan data terjamin karena tidak ada pertukaran data apapun.
"Sistem ini tidak ada pertukaran data, sehingga privasi dan keamanan datanya terjamin. Sistem ini menggunakan Public Key Infrastructure (PKI). Penggunaan PKI ini juga telah didukung oleh negara-negara G20,” tambah Setiaji.
(NDA)