Adapun ini merupakan implementasi dari reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh Kemenpan-RB terhadap semua kementerian/lembaga/daerah.
Selanjutnya, pemerintah juga memangkas layanan pensiun dari 8 tahap menjadi tinggal 3 tahap. Kemudian juga layanan pindah instansi dari 11 tahap menjadi 3 tahap.
"Ini contoh yang diharapkan Pak Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian dan lembaga, khususnya Kemenpan-RB terkait layanan kepegawaian," pungkasnya. (NIA)