sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kafe Langgar Aturan PPKM, Wagub DKI: Jangan Anggap Enteng!

Economics editor Dominique H Febriani/MPI
17/09/2021 20:17 WIB
Ariza mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI mengenai PPKM Level 3.
Kafe Langgar Aturan PPKM, Wagub DKI: Jangan Anggap Enteng!
Kafe Langgar Aturan PPKM, Wagub DKI: Jangan Anggap Enteng!

"Update penanganan perkara dugaan tindak pidana tersangkut masalah Kafe Holywings Kemang, hasil gelar perkara ditetapkan tersangka berinisial JAS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan Jumat (17/9/2021).

Yusri menjelaskan, JAS merupakan Manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan. JAS ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya sudah diberikan peringatan oleh Satpol PP. Bahkan peringatan sudah sampai tiga kali.

"Tersangka selaku Manager Outlet Kafe Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," beber Yusri.

Diketahui, pada 4 September 2021 Resto dan Bar Holywings Kemang disidak oleh petugas gabungan. Di lokasi tersebut kedapatan melanggar aturan waktu operasional sesuai ketentuan PPKM Level 3 di Jakarta. Satpol PP DKI kemudian memberikan sanksi dengan menyegel tempat itu.

Keesokan harinya, Resto dan Bar Holywings Epicentrum, Kuningan, juga disidak. Sidak ini masih berkaitan dengan prokes. Pelanggaran jam operasional juga ditemukan di Resto dan Bar Holywings Epicentrum. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement