Wajib pajak dapat melaporkan SPT lewat e-filing, yakni sistem penyampaian SPT tahunan PPh secara online dan real time lewat website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Namun untuk mengaksesnya, wajib pajak perlu memiliki e-FIN terlebih dahulu.
Pengisian formulir online SPT tahunan juga relatif lebih mudah dan cepat, wajib pajak hanya perlu mengisinya sesuai dengan data pajak penghasilannya masing-masing. Formulir yang telah diisi lantas di-submit pada laman DJP Online.
Pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan metode pelaporan dengan e-filing harus mengajukan e-FIN (electronic filing identification number), atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak.
Permohonan e-FIN dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Jika ingin mengajukannya secara online, wajib pajak dapat membuat permohonan lewat efin.pajak.go.id, dan jangan lupa siapkan NPWP.
Demikianlah informasi singkat tentang kapan batas waktu lapor pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Pastikan Anda telah melaporkan SPT tahunan. (NKK)