sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapan Batas Waktu Lapor Pajak? Sebentar Lagi Berakhir, Paling Akhir 31 Maret

Economics editor Kurnia Nadya
29/03/2023 15:51 WIB
Batas waktu lapor pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni tiap akhir Maret.
Kapan Batas Waktu Lapor Pajak? Sebentar Lagi Berakhir, Paling Akhir 31 Maret. (Foto: MNC Media)
Kapan Batas Waktu Lapor Pajak? Sebentar Lagi Berakhir, Paling Akhir 31 Maret. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kapan batas waktu lapor pajak? Batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak perseorangan adalah 31 Maret, sedangkan batas akhir pelaporan SPT badan adalah 30 April. 

Dilansir dari laman pajak.go.id (29/3), pelaporan SPT tahunan orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak yang dilaporkan, yakni tiap tanggal akhir pada bulan Maret. Sementara pelaporan SPT badan paling akhir adalah empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. 

Sebagai pengingat, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk orang pribadi adalah Rp54 juta. Meskipun demikian, wajib pajak yang terkena pemotongan PPh pribadi tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya. 

Artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan, tidak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55/2022 tentang Penyesuaian di Bidang Pajak Penghasilan. 

Pelaporan SPT tahunan sudah mulai sejak awal tahun. Pemungutan pajak bersifat self-assessment, sehingga masyarakat tetap diwajibkan melaporkan SPT tahunan meskipun pajak penghasilannya telah dipotong oleh pihak lain. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement