Pengelola wajib mengarahkan pengunjung mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, menyiapkan alat pengukur suhu bagi pengunjung, menyediakan megaphone untuk selalu memberikan imbauan protokol kesehatan.
Kapolres juga mengintruksikan agar melakukan tindakan tegas, namun humanis kepada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pengunjung yang masuk di tempat wisata juga dibatasi dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal yang diperkirakan berjumlah 250 orang dan hanya sampai pukul 14.00 WITA.
Kapolres Enrekang juga menjelaskan bahwa tim satuan tugas Covid-19 kemarin telah melakukan peneguran keras di tempat wisata Matua Waterpark di lingkungan Matua Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla dan untuk sementara waktu ditutup, karena melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan koordinasi dan kebijakan bersama dari pemerintah Enrekang dan satgas Covid-19, pihaknya menutup tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.