IDXChannel - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) telah diterbitkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa ada kriteria untuk untuk karyawan atau pegawai di industri tertentu yang mendapat insentif PPh 21 DTP.
"PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di 2025," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi, Senin (17/2/2025).