sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan di Industri Tekstil hingga Furnitur Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

Economics editor Anggie Ariesta
17/02/2025 18:00 WIB
Ada kriteria untuk untuk karyawan atau pegawai di industri tertentu yang mendapat insentif PPh 21 DTP.
Karyawan di Industri Tekstil hingga Furnitur Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya. Foto: MNC Media.
Karyawan di Industri Tekstil hingga Furnitur Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya. Foto: MNC Media.

Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 10 Tahun 2025, ada 56 klasifikasi lapangan usaha (KLU) pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang mendapatkan insentif pajak PPh 21 DTP dengan industri alas kaki hingga barang dari kulit tersebut.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement