sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Garuda (GIAA) Ditahan Karena Persoalan Gaji, Ini Tanggapan Sekarga

Economics editor Suparjo Ramalan
17/12/2021 09:20 WIB
Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menilai perkara Eka Wirajhana, karyawan PT Garuda Indonesia Tbk.
Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menilai perkara Eka Wirajhana, karyawan PT Garuda Indonesia Tbk. (Foto: MNC Media)
Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menilai perkara Eka Wirajhana, karyawan PT Garuda Indonesia Tbk. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menilai perkara Eka Wirajhana, karyawan PT Garuda Indonesia Tbk, harus ditindak berdasarkan hukum perdata khususnya perselisihan hubungan industrial, dan bukan pidana. 

Saat ini Eka ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta sejak 8 Desember 2021 lalu, setelah memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. Eka dilaporkan manajemen Garuda Indonesia terkait dengan permasalahan transfer rapelan gaji. 

Ketua Harian Sekarga, Tomy Tampatty menjelaskan perkara gaji adalah perselisihan hak yang masuk dalam rana hukum perdata, maka perkara yang dialami Eka Wirajhana seyogyanya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial atau Perselisihan Hak (Gaji). 

"Permasalahan saudara Eka Wirajhana adalah permasalahan perselisihan hak yang terkait dengan adanya transfer rapelan gaji dari pelapor kepada Eka Wirajhana  yang terjadi sekitar tahun 2014," ujar Tomy, Jumat (17/12/2021). 

Menurutnya, permasalahan tersebut berawal dari adanya penerapan sistem penggajian yang baru (Sistem One on One) terhadap pegawai darat (non-crew). Pada saat awal penerapan sistem yang baru, banyak terdapat selisih kurang bayar gaji terhadap pegawai darat, termasuk Eka Wirajhana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement