Eka, kata Tomy, mengajukan keberatan atas kekurangan bayar tersebut dengan mengajukan perhitungan selisih kurang bayar kepada manajemen. "Manajemen telah membayar kekurangan tersebut dengan melakukan dua kali transfer sejumlah uang kepada Eka Wirajhana," tuturnya.
Namun, manajemen menyatakan bahwa telah terjadi double pembayaran. Sementara Eka Wirajhana mengklaim manajemen masih kurang bayar atas uang rapelan gaji beserta denda keterlambatan pembayaran.
Kemudian, pada 10 Agustus 2021 manajemen Garuda Indonesia melaporkan permasalahan transfer rapelan gaji ke Polres Bandara Soekarno-Hatta dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/40/VIII/2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
"Saudara Eka Wirajhana menerima Surat Panggilan Polisi yang diantar langsung oleh Pihak Pelapor (manajemen Garuda Indonesia) Surat Panggilan Nomor:SPGL/2080/XII/2021/Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Tomy
Lalu, pada 8 Desember 2021 Eka Wirajhana menghadiri Surat Panggilan Polisi. Dan setelah memberikan keterangan, Eka justru tidak diperbolehkan balik ke rumah dan langsung ditahan di sel Polres Bandara Soekarno-Hatta. (TIA)