sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasasi Penjualan Tiket Murah Ditolak MA, Ini Respons Dirut Garuda (GIAA)

Economics editor Azhfar Muhammad
23/03/2022 12:27 WIB
Perlawanan hukum yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berakhir di tangan Mahkamah Agung (MA).
Kasasi Penjualan Tiket Murah Ditolak MA, Ini Respons Dirut Garuda (GIAA). (Foto: MNC Media)
Kasasi Penjualan Tiket Murah Ditolak MA, Ini Respons Dirut Garuda (GIAA). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perlawanan hukum yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berakhir di tangan Mahkamah Agung (MA). Lembaga hukum tertinggi di tanah air itu memutus menolak upaya kasasi yang dilakukan emiten penerbangan pelat merah tersebut.

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, merespons atas keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan KPPU perihal perkara pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999.

Adapun hasil putusan tersebut mengenai penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu. Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud.

“Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022). 

Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement