Dirinya meminta pengawasan terus diperketat agar kebijakan itu benar diterapkan di perkantoran sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
"Tidak hanya perkantoran saja yang harus diawasi tapi juga pusat perbelanjaan atau mal. Selain itu obyek wisata yang sudah dibuka kembali seperti Ragunan, Ancol, dan berbagai obyek wisata lainnya harus dihentikan dahulu pada masa penarikan rem darurat," kata Teguh P. Nugroho.
Dia juga menyebutkan tindakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah pasca lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah tepat dan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud Ristek.
(SANDY)