IDXChannel - Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menyebutkan pihaknya sudah meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menarik rem darurat dengan menarik rem darurat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini ia sampaikan didasarkan pada angka kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta pasca libur panjang Idul Fitri 2021 pada Mei silam.
Hingga Kamis (17/6/2021) kemarin penambahan angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 4.144 kasus. Padahal pada awal Juni jumlah kasus masih di bawah 2.000 kasus.
"Kami mendesak Pemprov DKI segera menarik rem darurat. Saatnya tarik rem darurat. Semua bidang non-esensial mengikuti panduan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021," ujar Teguh P Nugroho, Jumat (18/6/2021) ketika dikonfirmasi.
Ia menyebutkan melihat keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberlakukan WFH 75% dan WFO 25% di perkantoran menandakan banyak wilayah di DKI Jakarta sudah masuk zona merah resiko tinggi penularan Covid-19.