sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Covid-19 Meroket, Tangerang Batasi Jam Operasional Tempat Usaha

Economics editor Isty Maulidya
17/06/2021 16:26 WIB
Lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi terjadi di Kota Tangerang selama 10 hari terakhir.
Kasus Covid-19 Meroket, Tangerang Batasi Jam Operasional Tempat Usaha. (Foto: MNC Media)
Kasus Covid-19 Meroket, Tangerang Batasi Jam Operasional Tempat Usaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi terjadi di Kota Tangerang selama 10 hari terakhir. Hal ini membuat Pemerintah Kota Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.

“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00,” ungkap Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, pada Kamis (17/6/21).

Ia pun menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik itu khitanan maupun pernikahan. Walikota menegaskan, pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan ditempat atau prasmanan.

“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlilan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlilan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keluarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement