sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Mafia Minyak Goreng, Lin Chen Wei Pengaruhi Kemendag Terbitkan DMO Sawit

Economics editor Erfan Ma'ruf
31/08/2022 21:35 WIB
Lin Chen Wei memberikan jalan keluar agar para pengusaha tetap bisa melakukan ekspor tanpa memenuhi kebijakan DMO 20 persen.
Kasus Mafia Minyak Goreng, Lin Chen Wei Pengaruhi Kemendag Terbitkan DMO Sawit (Foto: MNC Media)
Kasus Mafia Minyak Goreng, Lin Chen Wei Pengaruhi Kemendag Terbitkan DMO Sawit (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut Lin Chen Wei (LCW) merupakan pihak yang mengusulkan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen kepada para pengusaha kelapa sawit. 

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Lin Chen Wei memengaruhi sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan untuk menerima usulannya dalam tata kelola CPO.

“Iya dia yang mengusulkan kebijakan ini. LCW jugalah yang meyakinkan beberapa pihak (termasuk Kemendag)," kata Febrie di Kejagung, menanggapi dakwaan lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait fasilitas izin ekspor CPO, Rabu (31/8/2022). 

Dalam usulan itu, Lin Chen Wei juga memasukan sejumlah kepentingan dari para pengusaha kelapa sawit. Terlebih, Lin Chen Wei merupakan konsultan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit. 

"Saya nggak bisa sebut bilang begitu (LCW aktor utama). Kami pastikan dia juga terima gaji dari perusahaan-perusahaan itu. Jadi, masing-masing terdakwa ada kerjasamanya. Makanya disertakan Pasal 55 KUHP itu. Kalau ada yang tak setuju pasti tidak jadi kebijakan ini,” tambah Febrie.  

Atas usulan kebijakan yang dibuatnya itu, Lin Chen Wei melakukan sejumlah lobi kepada para pengusaha kelapa sawit yang tak lolos DMO. Dia memberikan jalan keluar agar para pengusaha itu tetap bisa melakukan ekspor tanpa memenuhi kebijakan DMO 20 persen itu.

“Kepentingan perusahaan itulah yang dia lobi. Bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya jadilah ini kebijakannya,” tambah Febrie.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa dalam kasus ini. Para terdakwa itu adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Dalam sidang, penuntut umum memaparkan peran Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng. Lin Che Wei disebut di persidangan oleh jaksa membuat analisis realisasi beberapa perusahaan yang mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha kala itu.

Dalam dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei adalah anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tetapi, walaupun Lin Che Wei adalah Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dia tak pernah mendapatkan penugasan/penunjukan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement