sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Blokir Rekening dan Sita Rp90,2 Miliar 

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
02/04/2022 15:16 WIB
Polri telah blokir rekening terkait investasi bodong robot trading Viral Blast dan menyita Rp90,2 miliar.
Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Blokir Rekening dan Sita Rp90,2 Miliar  (Dok.MNC)
Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Blokir Rekening dan Sita Rp90,2 Miliar  (Dok.MNC)

IDXChannel - Polri menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, sejauh proses penyidikan saat ini, pihaknya telah menyita uang Rp90,2 miliar dari pemblokiran rekening tersebut. 

"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90.258.932.000," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Gatot memastikan, kedepannya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ucap Gatot.

Pemblokiran terakhir, Polri menyatakan berdasarkan hasil kerjasama dengan pihak PPATK, telah melakukan penyitaan ke puluhan rekening yang diduga terkait dengan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi. 

"Rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading viral blast," ucap Gatot.

Gatot memaparkan, sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14.643.000.000.

"Sebanyak 5 akun aset indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1.5 miliar," tutur Gatot.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement