"Sebanyak 5 akun aset indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1.5 miliar," tutur Gatot.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.
(IND)