IDXChannel - Nasabah BCA dihukum pidana karena menggunakan dana salah transfer.
Pihak BCA mengatakan, berdasarkan hukum di Indonesia yang melindungi bank UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dalam undang-undang tersebut, penerima dana transfer yang menggunakan uang yang semestinya bukan menjadi miliknya bisa terancam pidana hingga denda.
Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menjelaskan, cara melihat aturan tersebut dari perspektif pihak yang melakukan perbuatan pidana.
"Dalam kasus BCA, transfer dilakukan ke nasabah dan bisa dibuktikan. Sementara nasabah tidak mau mengembalikan," ujar Sularsi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (1/3/2021).