"Masing-masing (pengusaha) daerah kan ada wakilnya di dewan pengupahan, dewan pengupahan melakukan survey dan sidang. Kan ada tiga pilar, pilar pengusaha, serikat, dan daerah," kata dia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
KSPI menilai inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen.
(Dhera Arizona)