"Seperti pemberian insentif dan fasilitas tax holiday, tax allowance, kepabeanan dan yang terpenting jaminan ketersediaan infrastruktur untuk menunjang kegiatan industri," tukasnya.
Kawasan Industri Kendal diresmikan oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong pada November 2016. Melalui peraturan Pemerintah (PP) No.85/2019 yang dikeluarkan 18 Desember 2019, KIK resmi ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus dan memiliki area pengembangan seluas 2.200 hektar.
(DES)