IDXChannel - Pemerintah menaikan Demestic Market Obligation (DMO) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dari 20 persen menjadi 30 persen. Hal ini bisa berdampak negatif terutama akan dibalas oleh para mitra dagang Indonesia.
“Kebijakan ini juga berpotensi memicu retaliasi atau pembalasan dari mitra dagang dan akan memengaruhi kestabilan harga komoditas kelapa sawit di pasar internasional,” jelas Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, Rabu (16/3/2022).
Felippa melanjutkan, sangat penting bagi pemerintah untuk memastikan komitmennya pada kontrak-kontrak yang sedang berjalan antara produsen kelapa sawit dengan pembeli.
Bertambahnya kewajiban untuk memenuhi ketersediaan crude palm oil (CPO) pada pasar domestik dikhawatirkan dapat membuat komitmen tersebut tidak tercapai.
"Jika banyak komitmen ekspor atau perdagangan yang tidak terpenuhi, maka Indonesia bisa terlihat seperti mitra dagang yang tidak bisa diandalkan," katanya.
Padahal, dia bilang, saat ini Indonesia sebagai tuan rumah G20 punya posisi kuat untuk memimpin koordinasi dan kerjasama internasional demi pemulihan ekonomi global.
Kebijakan dan posisi Indonesia akan memiliki pengaruh yang besar terhadap kerjasama dan komitmen antar-negara untuk menjaga kelancaran perdagangan yang sangat dibutuhkan untuk memitigasi krisis harga pangan dunia.
"Indonesia seharusnya bisa membuktikan komitmennya untuk menjaga terus berjalannya kerjasama tersebut," pungkas Felippa. (RAMA)