"Bagaimana saya bisa meningkatkan daya saing produk UMKM bila menghadapi harga dumping, ya tidak kuat," sesalnya.
Nantinya, bagi Menteri Teten, pengaturan itu tidak hanya secara elektronik saja, hal lain juga diregulasikan seperti misalnya soal pajak. Permendag saja tidak cukup, melainkan harus ada kebijakan nasional mengenai ekonomi digital.
"Produk kita juga susah masuk ke negara lain, tarif di sana dinaikkan. Jadi, tarif perdagangan juga harus kita atur. Semua negara mengatur itu. Untuk itu, Satgas akan disiapkan Pemerintah," ujar Menteri Teten.
Lebih lanjut Teten mengatakan, dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak hanya e-commerce saja. Misalnya, sektor keuangan yang dinilai sudah baik, di mana asing tidak terlalu dominan atau hanya 6%. Ada juga urusan logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri.
"Dan juga ada bisnis media yang saat ini tergerus asing hampir 65%," tutupnya. (NIY)