IDXChannel - Kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik, melindungi produk lokal serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.
Hal ini dikatakan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan e-commerce.
"Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,” kata Teten Masduki dalam Rapat Kerja Kementerian Koperasi dan UKM dengan Komisi VI DPR RI dengan agenda pembahasan Penyesuaian RKA K/L Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Teten menambahkan, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah, di mana 56% pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44%.
"Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik," kata dia.