Lebih lanjut, istri Adam Suseno ini menjelaskan bahwa sejauh ini dirinya mempunyai karyawan sekitar 5.000 orang. Namun adanya wacana kenaikan pajak hiburan ini, tentu menimbulkan kekhawatiran terjadinya PHK.
"Ini dapat menghabisi semua karyawan dan karaoke bisa tutup. Karyawan kira-kira 5.000 plus tanggungan keluarga bisa 20-25 ribu orang. Itu dari saya sendiri belum dari happy puppy, diva, masterpiece yang juga punya karyawan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mengundang kekhawatiran bagi para pengusaha maupun pelaku bisnis UMKM di Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(SLF)