sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kegiatan Usaha UMKM Kini Diizinkan Buka Sampai Pukul 22.00 WIB

Economics editor Raka Dwi Novianto
19/04/2022 07:05 WIB
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang, Salah satu aturan yang diubah yakni, kini kegiatan operasional UMKM diizinkan sampai pukul 22.00 WIB.
Kegiatan Usaha UMKM Kini Diizinkan Buka Sampai Pukul 22.00 WIB (FOTO: MNC Media)
Kegiatan Usaha UMKM Kini Diizinkan Buka Sampai Pukul 22.00 WIB (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022. Salah satu aturan yang diubah yakni, kini kegiatan operasional UMKM diizinkan sampai pukul 22.00 WIB.


Ketentuan itu berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang masih berada pada level 2. Hal tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan bahwa terdapat perubahan pengaturan pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM pada daerah level 2.

"Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Dalam Inmendagri tersebut, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Sedangkan untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Dan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6  tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Lalu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement