IDXChannel - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buron Yohanis Tandilangi alias Totti dalam perkara tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Yohanis diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta. Penangkapan setelah terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Identitas terpidana yang diamankan, Yohanis Tandilangi Alias Totti," kata , Selasa (8/3/2022).
Terpidana Yohanis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Perbuatannya Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131 miliar lebih. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.