"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar," jelasnya. (TYO)
Advertisement
Kejagung Akhirnya Bekuk Buron Investasi Ilegal yang Rugikan Nasabah Rp131 Miliar
Tim tangkap buron Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buron Yohanis Tandilangi alias Totti karena menggelar investasi ilegal dengan kerugian Rp131 miliar.

Kejagung Akhirnya Bekuk Buron Investasi Ilegal yang Rugikan Nasabah Rp131 Miliar. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement