IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset Hotel Brothers milik Benny Tjokrosaputro (BTS) yang terletak di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penyitaan aset tersebut untuk menutupi kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset Hotel Brothers tersebut disita bersama dengan sebidang tanah seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
"Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 1931 seluas 3.109 M2 dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama atau Hotel Brothers Solo Baru," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).
Penyitaan itu telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Izin tertuang dalam surat penetapan nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.
“Terhadap aset tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan Negara,” pungkas Leonard.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(SANDY)