IDXChannel - Besarnya dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) senilai Rp23 triliun membuat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bekerja keras memburu aset-aset yang dimiliki tersangka dari hasil korupsi dana nasabah Asabri.
Tercatat Kejagung telah menyita berbagai aset, mulai dari mobil mewah, tanah, apartemen hingga yang terbaru tambang batubara, nikel dan pasir.
Setidaknya ada empat tambang batubara, nikel dan pasir besi yang disita oleh Jampidsus di Kalimantan, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sukabumi, di Jawa Barat (Jabar). tambang-tambang sitaan belum dihitung.
Direktur Penyidik Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih belum menemukan nilai total penghitungan aset sitaan dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penghitungan nilai total sulit disimpulkan karena sulitnya memperkirakan nilai rupiah dalam kandungan tambang.
"Masih menunggu total appraisal, karena tambang tidak sederhana untuk memperkirakan kandungan ya dikonversikan senilai uang," kata Febri saat ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (30/3/2021).