sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Korupsi Asabri Rp23 T, Kejagung Sita Empat Tambang

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/03/2021 13:30 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bekerja keras memburu aset-aset yang dimiliki tersangka dari hasil korupsi dana nasabah Asabri.
Usut Korupsi Asabri Rp23 T, Kejagung Sita Empat Tambang (FOTO: MNC Media)
Usut Korupsi Asabri Rp23 T, Kejagung Sita Empat Tambang (FOTO: MNC Media)

Dari penghitungan terakhir di luar dari nilai aset tambang jumlah nilai aset sitaan baru mencapai Rp7 triliun. Nilai tersebut, baru sebatas penghitungan aset-aset sitaan berupa 800-an hektare tanah, dan bangunan, serta mobil, juga beberapa unit apartemen dan satu tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Pihaknya kasih terus melakukan pelacakan harta benda milik tersangka untuk dapat disita sampai sesuai dengan angka kerugian negara. Hal itu untuk mengembalikan kerugian negara dengan total estimasi kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.

"Ini (Rp 7 triliun), baru yang dinilai, belum semua," beber Febrie .

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun.

Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement