IDXChannel - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri sejumlah aset yang dimiliki tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Sebuah hotel yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah pun ikut disita karena diduga dibangun dengan menggunakan dana korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengungkapkan, menyita satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).
"Kali ini penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Leonard menjelaskan, penyitaan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.
"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujar Leonard.