IDXChannel - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bakal menindaklanjuti penemuan gula oplosan dari gula rafinasi yang dijual dalam kemasan di Medan. Padahal, gula rafinasi hanya diperuntukan bagi industri dan tidak dijual kepada konsumen.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan pun meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memeriksa peredaran gula rafinasi yang dikemas seolah gula kristal putih di pasaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto mengatakan akan segera menindaklanjuti penemuan tersebut.
"Akan segera kira tindak lanjuti," kata Idianto, Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, mengatakan saat ini bidang intelijen Kejati Sumut tengah mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi atas peredaran gula oplosan yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Permendag No. 14 Tahun 2020 itu.
"Kita pelajari dan asintel juga sudah diskusikan bersama. Sedang ditelaah," kata Yos.