sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksaan Tindak Lanjuti Penemuan Gula Oplosan di Sumut

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
23/09/2022 13:42 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bakal menindaklanjuti penemuan gula oplosan dari gula rafinasi yang dijual dalam kemasan di Medan.
Kejaksaan Tindak Lanjuti Penemuan Gula Oplosan di Sumut. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)
Kejaksaan Tindak Lanjuti Penemuan Gula Oplosan di Sumut. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

Diberitakan sebelumnya, masyarakat di wilayah Kota Medan dan sekitarnya kini harus waspada akan peredaran gula konsumsi kemasan berlogo 'G' yang diduga hasil oplosan dari gula rafinasi. Gula kemasan  itu diproduksi dari PT PIR, salah satu perusahaan yang beroperasi di Medan, Sumatera Utara. 

Padahal sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi. Produsen gula rafinasi dilarang menjual kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen. 

Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan, seperti mempercepat penambahan berat badan akibat kadar gula terlalu tinggi dalam darah (hipoglikemia), kekurangan vitamin dan mineral, hingga meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan penyakit jantung. 

Penegak hukum pun diminta segera turun tangan menelisik peredaran gula oplosan ini. Karena selain membahayakan selisih harga yang mencapai Rp 4 ribu per kilogram antara gula rafinasi dan gula kristal putih kemasan, akan membuat praktik pengoplosan ini semakin meluas. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement