Pertama, dengan menyediakan regulasi yang tegas dan jelas untuk memuluskan langkah transisi energi itu. Di antaranya, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.
"Kita sudah punya melalui Perpres 112 khususnya untuk pengembangan EBT dan mungkin nanti disusul dengan program early retirement PLTU batu bara, yang di dalamnya tentu saja akan menyedot investasi, baik dari luar maupun dalam negeri," kata dia.
Kedua, Rida membeberkan adalah dengan mempermudah layanan perizinan berinvestasi. Menurut dia, sejauh ini Kementerian ESDM telah semakin maju melakukan reformasi dibidang pelayanan sehingga kerap kali mendapatkan apresiasi dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kami kebetulan di ESDM dapat nominasi untuk kembali menjadi kementerian yang dapat apresiasi dari BKPM, sebagai kementerian yang untuk sementara relatif paling baik dan 2021 kemarin ESDM terpilih sebagai kementerian terbaik dalam pelayanan publik," kata Rida.
Cara ketiga, kata dia adalah menggencarkan sosialisasi dan edukasi ihwal percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
"Memang customernya sudah mengarah ke energi yang green dan customer selalu jadi raja, apapun harus kita upayakan, harus dengan sekuat tenaga agar investasi di energi khususnya di EBT semakin hari semakin membaik dan pada saatnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Rida.
(FAY)