sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keluarkan Aturan Kabel Laut, KKP: Masih Banyak yang Belum Didata

Economics editor Taufik Fajar
22/03/2021 11:31 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan baru terkait pemasangan pipa dan kabel bawah laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan baru terkait pemasangan pipa dan kabel bawah laut. (Foto: MNC Media)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan baru terkait pemasangan pipa dan kabel bawah laut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan baru terkait pemasangan pipa dan kabel bawah laut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Laut. 

Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya ingin dengan adanya aturan ini, kabel-kabel fiber optik itu langsung ke Jakarta atau final destination. Tidak perlu melalui tempat lain, agar lebih efisien.  

"Jadi jangan kita pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita. Kita harus mulai sepakat sehingga kabel fiber kita yang ke Amerika Serikat, menuju ke negara tujuan, begitu juga tujuan ke Australia dan Eropa," ujar dia dalam sosialisasi terkait aturan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara virtual, Senin (22/3/2021).

Kemudian, kata dia, Indonesia harus bisa menjadi penghubung ke negara besar. Maka itu jangan dibuat menjadi kerdil. "Saya minta kepada semua teman-teman paham betul mengenai hal ini. Atas hasil ini pada Februari 2021, Menteri Trenggoni selaku ketua harian tim pengarah menetapkan Kepmen tentang alur pipa dan atau kabel laut RI," ungkap dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement