Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sebagai tindak lanjut aturan, pihaknya masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Di mana dirinya perlu mendata kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.
"Semoga regulasi ini bisa mencapai tujuannya dalam menata dan menciptakan iklim berusaha pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang kondusif," tandas dia. (TIA)