Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, Udaya menjelaskan, Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki rencana aksi regional, sehingga mampu mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik.
"Bali menjadi satu-satunya provinsi yang merespon Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 melalui Peraturan Gubernur Bali nomor 48 tahun 2019 dan Rencana Aksi Regional e-Mobilitas Bali 2022-2026," tutur Udayana.
Dalam hal ini, Udayana menekankan bahwa PLN mendukung penuh percepatan ekosistem kendaraan listrik dengan menyediakan pasokan listrik yang cukup, membangun infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik, mengintegrasikan melalui aplikasi dan memberikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik.
"PLN juga telah melakukan proyeksi terhadap kebutuhan SPLU (stasiun pengisian listrik umum), SPBKLU (stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum) dan SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum) hingga tahun 2026 untuk menyambut kesiapan kebijakan insentif dari pemerintah terhadap populasi kendaraan listrik," ungkap Udayana.
Menurut paparan Udayana, PLN telah menghadirkan 57 unit SPKLU yang terdiri dari tipe ultra fast charging (UFC), fast charging (FC), medium charger (MC), dan slow charger (SC) tersebar di 26 lokasi di Bali.