Kepala Bidang Pengembangan dan Inovasi Sistem Informasi, Idin Yunindra menjelaskan melalui kerjasama tersebut nantinya akan ada kurir yang siap digunakan jasa untuk mengantar berkas ke kantor pertanahan.
"Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Pertanahan, cukup pakai jasa kurir,nanti outputnya diantar kembali ke pemohon," sambungnya.
Selain itu biaya pelayanan juga akan dilakukan secara elektronik baik melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun melalui website yang sudah disiapkan.
(IND)