IDXChannel - Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menetapkan pembatalan haji yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Hal ini merupakan kali kedua Indonesia tidak memberangkatkan calon jamaah ke tanah suci yang menyebabkan penumpukan jumlah anterian jamaah haji di Indonesia.
Berdasarkan data estimasi waiting list jamaah haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag setidaknya rata-rata antrian mencapai 10 hingga 44 tahun.
Antrian terlama berada di kab Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan estimasi waktu pemberangkatan di tahun 2065 dengan 182 kuota. Untuk pemberangkatan terdekat di tahun 2029 berada di Kab Maybrat, provinsi Papua Barat dengan dua kuota.
Estimasi daftar tunggu terlama banyak didominasi oleh Provinsi Sulawesi Selatan seperti kota Makassar dan kab Jeneponto tahun 2058, Kota Pare-Pare dan Wajo tahun 2060, Kab. Pinrang tahun 2062, Kab. Sidrap tahun 2064.