sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Blokir 2.543 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace, Ini Alasannya

Economics editor Anggie Ariesta
15/08/2021 11:26 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan penjualan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi.
Kementerian Perdagangan  menertibkan penjualan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mencegah kebocoran data pribadi. (Foto: MNC Media)
Kementerian Perdagangan menertibkan penjualan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mencegah kebocoran data pribadi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan penjualan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi. Saat ini, Kemendag telah memblokir 137 kata kunci dan 2.543 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, hal ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” jelas Veri dalam keterangan tertulis yang diterima MNC News Portal, Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Veri mengatakan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.

“Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement