sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Blokir 2.543 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace, Ini Alasannya

Economics editor Anggie Ariesta
15/08/2021 11:26 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan penjualan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi.
Kementerian Perdagangan  menertibkan penjualan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mencegah kebocoran data pribadi. (Foto: MNC Media)
Kementerian Perdagangan menertibkan penjualan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mencegah kebocoran data pribadi. (Foto: MNC Media)

Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi. 

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid- 19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. 

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement