"Hal ini dapat mengindikasikan bahwa indeks keberdayaan konsumen Indonesia sudah berada pada level kritis yaitu berani menyuarakan permasalahan dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tepat,” kata Moga.
Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853 1111 1010, surat elektronik [email protected], dan telepon (021) 3441839.
Pengaduan konsumen juga diterima dengan dengan bersurat maupun datang langsung ke Kementerian Perdagangan.
(NIA DEVIYANA)