sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Dorong E-Commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
28/08/2024 14:30 WIB
Pada dasarnya, penyelenggara PMSE atau platform e-commerce dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang ditransaksikan
Kemendag Dorong E-Commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim (FOTO:MNC Media)
Kemendag Dorong E-Commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim (FOTO:MNC Media)

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto menuturkan, dampak global terhadap industri lokal. Rianto menyatakan bahwa kebijakan luar negeri, seperti larangan produk China di Eropa, memaksa perusahaan-perusahaan tersebut mencari pasar dengan regulasi yang lebih longgar. 

Dia menilai, kebijakan Omnibus Law yang memungkinkan investasi asing 100 persen di sektor logistik, membuka celah bagi perusahaan asing untuk mendominasi pasar. “Perusahaan asing yang masuk dengan modal besar dapat memanfaatkan strategi seperti bakar uang untuk melakukan monopoli, sementara pemain lokal harus menghadapi persaingan yang sangat berat,” kata Rianto. 

Dia menambahkan bahwa tanpa adanya kontrol yang ketat, baik oleh pemerintah maupun KPPU, janji-janji seperti penyerapan tenaga kerja lokal tidak dapat dipastikan terlaksana dengan baik. Menurut Rianto, pemerintah harus tidak hanya bersikap tegas tetapi juga memiliki program perlindungan yang jelas untuk produk dalam negeri. 

“Tindakan tegas harus diimbangi dengan perlindungan yang efektif terhadap industri lokal agar tidak terpuruk di tengah persaingan yang tidak adil,” tuturnya.

(Kunthi Fahmar Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement